Berkas Kasus KDRT Anggota Polri Enam Kali Kembali ke Kejati Kalteng, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Proses Hukum
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Iptu SY kembali menuai perhatian publik. Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng itu disebut belum menemukan kejelasan meski sudah berbulan-bulan bergulir di meja Kejati Kalteng.
Hingga November 2025, berkas perkara kasus tersebut dilaporkan telah enam kali dikembalikan (P-19) oleh pihak Kejati Kalteng kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Pengembalian itu disebut dilakukan karena jaksa peneliti menilai masih ada petunjuk yang harus dilengkapi untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Iptu AS, pada 8 April 2024 di Polda Kalteng dengan nomor laporan LP/B/61/IV/2024/SPKT/POLDA KALTENG. Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara diserahkan ke Kejati Kalteng pada 23 April 2025. Namun, hingga kini belum ada kepastian pelimpahan ke pengadilan.
Kuasa hukum korban, Apriel H. Napitupulu, menilai lambatnya penanganan perkara menunjukkan ketidakprofesionalan aparat kejaksaan. Ia menyebut penyidik sudah memenuhi seluruh petunjuk jaksa, namun berkas tetap dikembalikan berulang kali.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti sesuai alat bukti yang sah. Enam kali P-19 jelas menunjukkan ada ketidakprofesionalan dalam proses ini,” ujar Apriel dalam keterangan tertulis, Kamis (132/11/2025).
Apriel menegaskan, berlarutnya proses hukum ini dapat melanggar Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, yang mengatur pentingnya percepatan proses hukum serta perlindungan bagi korban kekerasan.
Dalam kasus ini, korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis, sementara anak korban turut menderita luka serta trauma sebagaimana dibuktikan dengan hasil visum dan pemeriksaan psikolog.
Kuasa hukum korban juga mendesak Kejati Kalteng segera menuntaskan proses hukum secara profesional, mengingat tersangka merupakan anggota aktif Polri.
“Sudah enam kali P-19, ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT, apalagi pelakunya aparat yang masih berdinas,” tegas Apriel.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Dwinanto, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menyampaikan bahwa berkas perkara masih dikembalikan karena belum terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Belum terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan,” singkat Dwi.
Pada Rabu (12/11/2025), pihak kuasa hukum korban diketahui telah mendatangi Kejati Kalteng untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasan berulangnya pengembalian berkas.
Namun, menurut Apriel, jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut tidak berada di kantor saat kunjungan dilakukan. (oiq)
EDITOR: TOPAN




