Hukum Dan Kriminal

Berkenalan di Aplikasi LGBT, BIN Gadungan Tipu ASN Kapuas Ratusan Juta Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berkenalan di Aplikasi LGBT, BIN gadungan tipu ASN Kapuas ratusan juta rupiah. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Adapun dari pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu adalah seorang pria berperawakan gempal berinisial GP. Pria berusia 37 tahun ini juga diketahui merupakan resedivis pada kasus yang sama.

Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Triseno mengatakan, betul pelaku ini merupakan seorang resedivis pada tindak pidana pelanggaran ITE. Sedikitnya ia telah diadili sebanyak tiga kasus atas perbuatannya tersebut. “Pertama tersangka pernah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015, kemudian di Kota Bandung tahun 2020 dan terakhir di Semarang pada 2022 lalu,” katanya saat menggelar siaran rilis, Kamis (21/12/2023).

Lanjutnya, perkara penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini bermula pada 10 Januari 2023 lalu. Dimana antara korban dan pelaku ini berkenalan melalui aplikasi chatting yang kemudian berlanjut saling bertukar nomor telepon. “Aplikasi Hornet ini sendiri merupakan layanan untuk saling bertukar pesan singkat guna pencari jodoh bagi para kaum gay,” ujarnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.

Sambungnya, ketika itu pelaku ini mengaku sebagai salah seorang pejabat di lembaga Badan Intelijen Nasional (BIN) yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara jenderal bintang satu. “Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku ini telah memalsukan identitas atau KTP yang telah dieditnya. Pelaku juga kerap membagikan momen foto-foto bersama para pejabat negara untuk meyakinkan korban,” sebutnya.

Lanjutnya, setelah percakapan cukup intens pada 15 Januari 2023, tersangka menawarkan kepada korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Kapuas ini untuk dapat mutasi ke wilayah yang dikehendakinya. “Tersangka menawarkan korban untuk mutasi dari Kapuas ke Palangka Raya. Dengan iming-iming kenal para pejabat, pelaku meyakini korban bahwa proses mutasi yang diinginkan itu cukup mudah dilakukan,” ungkapnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tergiur dengan tawaran pelaku itu, kemudian korban mengirimkan uang sebesar Rp180 juta selama kurun waktu Januari-Mei 2023. Namun pada kenyataannya, mutasi yang dijanjikan itu hanyalah fiktif. “Pelaku kami amankan di Jakarta beberapa waktu lalu dan kini telah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng. Kamj menjeratnya dengan Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling 12 tahun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button