Palangka Raya

Langgar Aturan, Izin THM Akan Dicabut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langgar aturan, izin THM akan dicabut. Keributan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Cantik Palangka Raya, Minggu (12/12/2021) dini hari menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah Satunya dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

Legislator akrab disapa Sigit ini menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya.

“Pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak diantaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,” kata politikus senior PDI Perjuangan Kalteng ini, kepada Kalteng.co, Senin (13/12/2021).

Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), Sigit menegaskan akan meminta pemerintah melalui dinas/instansi terkait mencabut izin usahanya.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan Prokes, kami tidak akan segan-segan minta untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya.

Selebihnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya tiga periode yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Se-Indonesia (ADEKSI) ini berpesan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button