Hukum Dan Kriminal

Beroperasi Tiga Bulan, Berikut Berbagai Peran Sindikat Penipuan Modus Take Over Mobil

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Beroperasi Selama Tiga Bulan, Berikut Peran-Peran Sindikat Penipuan Modus Take Over Mobil. Para pelaku tersebut kini telah dijebloskan ke dalam ruangan berpagar besi atas ulah yang telah diperbuatnya.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, bahwa dari keempat tersangk yang berhasil diamankan ini memiliki perannya masing-masing.

“Untuk MH alias D dan WS alias W ini berperan mencari korban melalui postingan penjualan mobil di Facebook. Kemudian keduanya meyakinkn para korbannya seolah melakukan take over secara resmi,” katanya, Selasa (14/2/2023).

Lanjutnya, setelah mobil itu didapatkan oleh dua tersangka awal, kemudian mereka menyerahkannya ke MR alias H yang berperan sebagai koordinator dan menjualnya wilayah Kalteng, Kalsel dan Kaltim.

“Untuk pelaku yang terakhir ini, BH alias U ini perannya selaku pencari barang dan menyerahkannya kepada MR alias H,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, pada kasus ini para tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. Khusue untuk tersangka MR alias H ini dikenakan pasal 480 atau pasal tentang penadahan. (oiq)

Related Articles

Back to top button