Hukum Dan Kriminal

Bersihkan Kendaraan di Pencucian, Eh Motornya Malah Hilang

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/VII/2022/SPKT SEK TIMPAH/RES KPS/POLDA KALTENG, Tanggal 17 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah di Back Up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan berhasil membekuk tersangkanya.

https://kalteng.co

“Tersangka Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dimana kita amankan, Sabtu (18/6/2022) Pukul 10.00 wita di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (18/6/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kejadian penggelapan ini, lanjut Kasatreskrim, di Jalan Walter Tarung Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Rabu (16/6/2022) sekita pukul 11.00 WIB, pada saat korban mengantarkan satu unit kendaraan Honda Sonic warna hitam KH 4170 DI, untuk dicucikan di pencucian tempat tersangka bekerja.

Namun saat korban mau mengambil motornya, ternyata sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Iptu Iyudi menambahkan, akhirnya tersangka Suryana diamankan, berserta barang bukti satu buku BPKB Atas nama Hafis Ismail Hasibuan, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam KH 4170 DI.

“Tersangka Suryana dijerat tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button