Hukum Dan Kriminal

Bikin Bising Jalanan Palangka Raya, Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polantas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bikin bising jalanan Palangka Raya, pengguna knalpot brong ditindak polantas. Dengan penertiban itu diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Untuk mewujudkan hal itu, jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya menggelar Patroli Simpatik dengan menyasar ke Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut dan seputaran Bundaran Besar, Rabu (10/1/2024).

Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Guna menciptakan tertibnya berkendara, kami melakukan patroli simpatik ini. Salah satu sasaran utamanya adalah para pengguna knalpot brong yang mengeluarkan suara bising,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button