Bisnis Prostitusi Melibatkan Anak di Bawah Umur, Muncikari Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang perempuan berinisial KA (63) yang di ketahui sebagai muncikari yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun di tetapkan sebagai tersangka. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit reskrimum) Polda Kalteng membekuknya di Karaoke Sela, Jalan Jenderal Soedirman, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/9).
Selain sebagai pemandu lagu yang melayani tamu yang ingin berkaraoke, gadis yang masih berusia 15 dan 16 tahun juga di jadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avainto melalui Dir reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengungkapkan, penangkapan terhadap KA berawal dari laporan masyarakat perihal adanya THM yang mempekerjakan dua orang anak bawah umur menjadi PSK.
Bahkan ada kabar bahwa karaoke tersebut melayani prostitusi di tempat dengan menyediakan kamar. “Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan di lokasi, tim melakukan penyamaran. Di situ tim mendapati ada 14 korban, dua di antaranya gadis belia berusia 15 dan 16 tahun bersama 12 orang lainnya, mereka sudah kami serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalteng,” ungkap Kombes Pol Faisal F Napitupulu kepada awak media, Selasa siang (13/9).
Awal penangkapan, lanjut Faisal, timnya melakukan undercover dengan melakukan pemesanan gadis di bawah umur sebanyak 2 orang. Kemudian transaksi di lakukan dengan mentransfer Rp800 ribu kepada muncikari berisinial KA. Uang tersebut untuk sewa kedua anak di bawah umur senilai Rp350 ribu per orang dan selebihnya untuk si muncikari.
Dari situlah kepolisian langsung mengamankan KA beserta dua gadis di bawah umur yang di pekerjakannya. Modus tersangka yakni mempekerjakan para gadis dari luar daerah pada salah satu karaoke di Kota Sampit.