Hukum Dan Kriminal

Bisnis Racun Sianida, Ibu Muda Diborgol di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bisnis racun sianida, ibu muda diborgol di Palangka Raya. Penangkapan dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, belum lama ini.

Peredaran bahan kimia tanpa izin dilakukan SD. Wanita muda berusia 25 tahun ini diringkus polisi di kediamannya di Jalan Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan berawal laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sianida dalam jumlah besar.

“Setelah ditindaklanjuti Subdit IB Tipidter, didapati ada sebuah rumah yang menjadi penampungan bahan kimia tersebut,” katanya saat menggelar siaran rilis terhadap awak media, Selasa (30/8/2022) siang.

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah, petugas mendapati bahan kimia tersebut. Sedikitnya barang bukti yang diamankan ada sebanyak 1,35 ton sianida.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Barang bukti sianida yang diamankan dari tangan pelaku, Selasa (30/8/2022). FOTO: OIQ/KALTENG.CO

“Dari dalam rumah pelaku, kami menemukan sebanyak 27 kaleng berisikan sianida yang masing-masing berat mencapai 50 kg,” paparnya.

Dijelaskannya, dari hasil barang bukti itu pihaknya juga telah melakukan uji lab di Labfor Surabaya. Setelah dilakukan pengujian bahwa hasil memang identik bahan kimia sianida.

“Terindikasi kuat sianida ini digunakan untuk pemisahan emas berkaitan dengan pertambangan ilegal. Pengungkapan ini untuk menekan peredaran aktivitas pertambangan liar di Kalteng,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button