BNN Bongkar Sindikat Sabu di Rutan Palangka Raya, Barbuk 2,3 Kg dan 9 Tersangka Termasuk 2 Pegawai Rutan Ditangkap

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu (5/1/2025). Sedikitnya ada sekitar sembilan tersangka ditangkap termasuk dua pegawai Rutan.
Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan, pengungkapan berawal penangkapan mahasiswa berinisial JNP (20), anggota jaringan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) SU.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sapan XXI Palangka Raya, tempat JNP menyimpan 1.260 gram sabu di plafon kamar baraknya.


“Dari pengakuan JNP, sabu tersebut diambil dari kompleks Masjid Raya di Jalan G Obos, Palangka Raya. Barang ini milik FN dan YK, yang kemudian ditangkap di Kelurahan Kereng Bangkirai,” jelas Ruslan, Senin (13/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui dipesan WBP SU melalui perantara WBP Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palangka Raya berinisial RIN.
SU menggunakan jaringan bawahannya, FI alias Petruk, untuk mendistribusikan sabu di dalam Rutan.
“RIN mendapat jatah dua ons, sementara satu kilogram lainnya diserahkan kepada FN dan YK,” tambah Ruslan.
Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan peran dua pegawai Rutan berinisial MAM dan DMS. Keduanya ditangkap setelah diketahui membantu masuknya dua kilogram sabu ke Rutan tanpa pemeriksaan ketat.
DMS diketahui menerima bingkisan berisi sabu dari istri SU dan menyerahkannya ke SU. Sementara itu, MAM bertugas mengantarkan 1,2 kilogram sabu ke kompleks Masjid Raya untuk diambil oleh JNP. Atas perannya, DMS mendapat upah Rp7 juta, sedangkan MAM Rp2,5 juta.
Selain itu, tim penyidik menemukan 22 paket sabu seberat 108 gram yang disembunyikan SU di kebun samping Rutan Palangka Raya. Barang haram tersebut dikubur di kebun jagung dan dikemas dalam plastik hitam.
Sementara itu, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono menegaskan pengungkapan, ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kemenkumham, khususnya Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng.
Penggeledahan juga dihadiri Dir Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Lilik Sujandi, serta Plt. Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto.
“Pengungkapan ini membuktikan masih ada celah dalam pengawasan Rutan. Kami berharap ini menjadi peringatan agar pengawasan lebih diperketat sehingga tidak ada lagi pengendalian narkoba dari dalam Rutan atau Lapas,” tegasnya.
Dengan total barang bukti mencapai 2,3 kilogram sabu, BNNP Kalteng terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mengejar pemasok utama dan kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN