Bolak-Balik ke Ekspedisi, Ternyata Ambil Barang Mencurigakan, Apa Itu?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ambil paket berisi obat ilegal di Kantor Ekspedisi, pria di Kabupaten Murung Raya (Mura) jadi pengedar puluhan ribu obat THD dan dextro. Peristiwa ini terungkap setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya meringkus seorang pelaku berinisial SP, Rabu (18/1/2023) lalu.
Penangkapan terhadap pria berusia 36 tahun ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana pelaku diketahui sering melakukan aktivitas yang mencurigakan. Mendapatkan informasi tersebut, BBPOM Palangka Raya segera melakukan penyelidikan.
Awalnya pelaku ini diamankan saat hendak mengambil sebuah paket di salah kantor jasa di bidang ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket berisi obat-obat terlarang.
“Setelah kita amankan, kami berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan yang diduga obat ilegal di dalam paket yang diambil pelaku,” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah pada saat menggelar press release, Kamis (26/1/2023).
Lanjutnya, di dalam paket yang diambil pelaku itu berisikan sebanyak 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik berisi tablet warna kuning, tiga blister tablet alprazolam (golongan psikotropika) dan 15 strip tablet tramadol.
Pihaknya juga melakukan pengembangan langsung ke kediaman pelaku yang terletak di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura dan ke lapak obatnya yang tak jauh dari rumahnya.
“Secara keseluruhan yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 81 jenis obat dengan total 60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 30 tablet, serta obat tradisonal illegal atau mengandung BKO sebanyak 2.382 butir,” ucapnya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, jenis obat ilegal terbanyak, yakni jenis obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet. Sementara, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir senilai Rp.222.000.000,-.
Sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli obat-obatan ilegal dengan seseorang yang dikenal melalui chat wahtsapp, yang kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi ke alamat pelaku dengan menggunakan nama dan alamat palsu.
“Kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya kepada para pengecer atau penjual dalam kemasan botol yang tidak direpacking,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Safriansyah, terduga pelaku diancam pidana berdasarkan UU Nomor 36 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar Jo Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Karena pelaku juga melakukan perbuatan mengedarkan Psikotropik, maka diancam dengan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (oiq)