Buntut Napi Kabur, Kalapas dan KPLP Kelas IIA Palangka Raya Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co -Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Hal ini merupakan bentuk langkah tegas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng buntut kaburnya narapidana kasus asusila, Hendrikus Yoseph Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Untuk sementara kita nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP, mereka masih ada di Kanwil hingga saat ini yang sementara masih kami periksa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Saat ini, kepemimpinan Lapas Kelas IIA Palangka Raya diambil alih oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) sebagai Pelaksana Harian (Plh) guna memastikan roda operasional lembaga tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski proses pemeriksaan masih berjalan, I Putu Murdiana menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran dalam kasus ini.
“Untuk sanksi, kami mengacu pada kode etik ASN dan ketentuan peraturan lainnya, terkait pelanggaran disiplin pegawai, PP 53, itu yang menjadi acuan setelah kami berhasil menyimpulkan pelanggaran kode etiknya itu sejauh mana dan sebesar apa,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN