Hukum Dan Kriminal

Bunuh Ustadzah, Santri Hanya Diminta Wajib Lapor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bunuh ustadzah, santri hanya diminta wajib lapor. Kasus penganiayaan berat yang sedang hangat diperbincangkan ini terus didalami jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Adapun motif dari remaja berinisial FA (13) itu hingga nekat menghabisi nyawa ustadzahnya STN (35) ini didasari dendam atas sanksi-sanksi yang diberikan korban kepada pelaku selama ini.

Aksi pembunuhan itu sendiri dilakukan oleh pelaku tepat di hadapan empat anaknya yang masih kecil, masing-masing berusia 9 tahun, 5 tahun, 3 tahun, dan 45 hari. Sementara suami korban sedang pergi ke Madura, Jawa Timur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka di wajah, luka di leher, dada dan sekitar lengan kanan dan kiri. Untuk barang bukti sudah diamankan, berupa sajam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, meskipun usia pelaku baru 13 tahun, kepolisian tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Namun, pelaku diwajibkan melaporkan diri ke Polresta Palangka Raya. Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, kami tentunya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (17/5/2024),

Sambung perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hasilnya kejiwaannya normal.

“Sejauh ini belum ada indikasi bahwa kejadian ini direncanakan. Sampai dengan saat ini karena spontanitas akibat dendam yang dialami pelaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button