Bupati Kotim Akan Dipanggil Kejati Kalteng Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah KONI
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyatakan, pemanggilan ini dilakukan karena Halikinnor berperan sebagai Ketua Panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII yang berlangsung di Sampit pada tahun 2023.
“Halikinnor dipanggil karena beliau adalah Ketua Panitia Porprov Kalteng XII,” kata Dodik.
Menurut Dodik, terdapat indikasi bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kotim untuk pelaksanaan Porprov 2023 mengalir ke panitia yang diketuai oleh Halikinnor.
“Ada indikasi aliran dana ke panitia yang dipimpin oleh beliau,” ujarnya.
Oleh karena itu, Halikinnor akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperjelas dugaan korupsi tersebut. “Dana hibah tersebut memang ditujukan untuk panitia pelaksanaan Porprov 2023, dan Bupati sebagai ketua panitia dipanggil untuk memberikan kesaksian,” tambah Dodik.
Data menunjukkan bahwa KONI Kotim menerima dana hibah dari APBD dengan rincian sebagai berikut: tahun 2021 sebesar Rp 3.264.278.165, tahun 2022 sebesar Rp 8.748.750.000, dan tahun 2023 sebesar Rp 18.228.000.000. Total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kotim mencapai Rp 30.241.028.165.
Dana hibah ini digunakan untuk mendanai kegiatan KONI Kotim, pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga di bawah naungan KONI, serta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Porprov Kalteng XII pada tahun 2023 di Sampit, Kotim. (pra)
EDITOR : TOPAN