Buron Delapan Bulan, Tersangka Asusila Anak di Kotim Diringkus
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah buron selama hampir delapan bulan, tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya ditangkap.
Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, rasa duka cita atas wafatnya korban, seorang anak berinisial N.
“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ucapnya, Selasa (14/1/2025)
Menurut Erlan, Polres Kotim telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum sejak menerima laporan kasus tersebut pada Mei 2023.
Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan visum et repertum, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Y sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 19 Mei 2023.
“Namun, proses penanganan kasus ini tidak berjalan mulus. Penyidik telah dua kali memanggil tersangka, tetapi ia tidak memenuhi panggilan. Karena itu, Polres Kotim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan upaya pencarian intensif,” jelasnya.
Tersangka Ditangkap
Pada Minggu (12/1/2025) lalu. Pelaku akhirnya ditemukan saat menghadiri sebuah kegiatan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, penyidik segera bergerak dan berhasil menangkapnya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Kotim,” ujarnya.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kurang optimalnya penanganan kasus ini di awal proses. Namun, ia menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, berkeadilan, dan profesional.
Penyidikan kasus ini kini diawasi langsung oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dengan pendampingan Bidang Propam dan Itwasda sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur,” tambah Erlan.
Ia menegaskan, Polri tidak akan mentolerir intimidasi terhadap korban atau pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan integritas, dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN