Hukum Dan Kriminal

Catat Ini! Polisi Akan Tilang Penggunaan Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Catat ini! Polisi akan menilang penggunaan knalpot brong dalam waktu dekat ini. Hal itu disebabkan banyaknya keresahan dikalangan masyarakat mengenai knalpot dengan suara bising tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, mereka banyak mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak standar pabrikan tersebut.

“Di semua keluarahan yang di Kota Palangka Raya ini, masukan yang paling banyak ke kami itu adalah keresahan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong,” katanya, Selasa (3/1/2022).

Menurutnya, penggunaan knalpot brong itu sudah jelas tidak sesuai aturan berlalu lintas. Suara yang dikeluarkan tentunya sangat mengganggu masyarakat.

“Memang sementara ini untuk penegakan hukum sesuai dengan perintah pimpinan kita menggunakan ETLE. Tetapi knalpot brong ini tidak direkam pelanggarannya oleh ETLE,” urainya.

Ditegaskannya, kedepannya tetap kita akan melaksanakan penegakan hukum secara teroganisir, bagaimana mungkin nanti mengenai perencanaan dan sosialisasi. Dua minggu atau satu bulan berikutnya akan kita lakukan penindakan.

“Nanti untuk bentuk sanksinya, khusus knalpot brong akan kita padukan dengan tilang manual dengan ETLE untuk pendataan,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button