Catut Lima Kelompok Tani di Katingan, Mantan Kadis Pertanian dan Rekannya Rugikan Negara Hingga Rp10 Miliar
KATINGAN, Kalteng.co – Catut lima kelompok tani di Katingan, mantan Kadis Pertanian dan rekannya rugikan negara hingga Rp10 miliar. Pengungkapan dengan prestasi yang membanggakan ini dilakukan jajaran Polres Katingan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan kali ini, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Yanto alias Ayus selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir Yossy merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2019-2022.
Acara siaran rilis pun digelar untuk mempublikasikan hasil penindakan tersebut. Hadir dalam kegiatan itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Wadirkrimsus AKBP Dodo Hendro Kusuma dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Selasa (8/7/2023) pagi.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan lima Kelompok Tani. Dimana media yang dijadikan alat sebagai mencairkan dana ini telah disetir dan hanya menunggu intruksi saja.
“Dalam aksinya itu, kedua pelaku ini mengajukan dana program peremajaan kelapa sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan dengan Tahun Anggaran 2020-2021,” katanya kepada awak media.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan ini sejak 2020 lalu hingga akhirnya mengerucut penetapan status kepada dua tersangka yang berhasil diamankan saat ini. Dari kejadian itu, pihaknya telah berhasil menyita belasan milir rupiah.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, berhasil disita uang hasil korupsi yang merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 17.319.252.950 miliar,” tandasnya. (oiq)