Hukum Dan Kriminal

Cekoki Miras, Dua Pemuda Bejat Setubuhi Anak di Bawah Umur

BUNTOK, Kalteng.co – Sungguh bejat dua pemuda MN (24) dan F (18) ini.   Kedua warga Kecamatan Dusun Selatan ini, di duga telah memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14). 

Korban yang mabuk akibat dipaksa menegak minuman keras itu, diperkosa di rumah salah satu pelaku Selasa 12 Desember 2023 lalu.

Tidak terima perbuatan kedua pemuda bejat itu, kejadian itu dilaporkan ke Mapolres Barsel. Saat ini, kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka.

Kejadia berawal pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berjalan kaki melewati Jalan AMD I tepatnya di depan pencucian mobil.  

Pelaku berinisial MN menyapa korban karena merasa kenal serta menawarkan bantuan untuk korban. Tetapi, korban menolak karena merasa tidak kenal dengan MN. Namun, dengan membujuk dan meyakinkan, akhirnya korban bersedia untuk diantarkan oleh pelaku MN.

Bukannya diantarkan ke tempat tujuan, korban di bawa kerumah pelaku di Jalan AMD I, Gg. Merpati dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal.

Setelah sampainya di depan rumah, pelaku MN memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga korban ikut ke dalam rumah tersebut.

Merasa berhasil membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah, pelaku MN melakukan panggilan videocall kepada pelaku F yang berkerja di salah satu koperasi di Kota Buntok untuk memperlihatkan bahwa dirinya sedang bersama seorang perempuan.

Kemudian, MN menjemput pelaku F dengan mengunci korban dari luar agar tidak dapat keluar rumah.

Selanjutnya, MN dan F berinisiatif membeli minuman keras jenis ciu berserta campuran kukubima sascet untuk membuat korban mabuk dengan niat untuk menyetubuhi korban.

Setelah membeli minuman keras itu, pelaku MN dan F kembali ke rumah untuk mengajak serta memaksa korban menenggak minuman keras tersebut dengan cara mengarahkan gelas yang langsung di arahkan ke mulut korban. Akibatnya, korban mabuk dan tak sadarkan diri.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB korban yang teler dibawa ke dalam kamar dan direbahkan di atas kasur oleh pelaku MN dan F. 

Selanjutnya, pelaku MN membuka seluruh pakaian korban dan langsung memperkosanya. Namun, korban sempat melawan dan berontak, namun tidak berdaya karena dalam pengaruh minuman keras.

Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku MN dan F melanjutkan sisa minuman keras. Kemudian, pelaku F mendatangi korban ke dalam kamar yang masih berbaring dalam keadaan telanjang dan langsung memperkosanya.

Kemudian, korban di tinggalkan di dalam kamar dalam keadaan terkunci dari luar dan pelaku MN mengantarkan pelaku F untuk kembali ke koperasi tempatnya bekerja.

Selesai mengantarkan pelaku F, MN kembali kerumah dan sekitar pukul 22.00 WIB melakukan kembali aksi bejatnya terhadap korban. Lanjut, pukul 02.00 WIB kembali menyetubuhi korban. Selang beberapa waktu, pukul 04.00 WIB pelaku MN kembali menyetubuhi korban.

Kemudian, pelaku MN mandi dan tidur untuk beristirahat. Pada pukul 10.00 WIB, pelaku MN Kembali menyetubuhi korban hingga pukul 15.00 WIB, datanglah ibu korban ke rumah pelaku MN yang sebelumnya melakukan pencarian.

Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polisi  untuk di tindak secara hukum. Adapun, perkara di tangani unit Resum Polres Barsel dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.

Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yusfandi Usman melalui Kasar Reskrim  AKP Hafif Hasan, Sabtu (16/12/2023) mengatakan,  benar telah terjadi pemerkosaan yang di lakukan kedua pemuda terhadap anak di bawah umur.

“Benar telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya singkat. (ner)

Related Articles

Back to top button