Hukum Dan Kriminal

Cium dan Peluk Anak Orang, Pria 49 Tahun Ditangkap

PULANG PISAU, Kalteng.co-A (49) kini harus berurusan dengan hukum. Laki-laki dari Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng itu kini menjalani proses hukum di Mapolres Pulang Pisau.

Dia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yakni, tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (11) di rumah N di  Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres PUlang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan terlapor yakni, saat terlapor nonoton acara musik lalu melihat Bunga masuk kedalam rumah saudara N dan di ikuti oleh terlapor.

“Lalu Bunga masuk ke dalam kamar dan setelah sampai di depan pintu kamar, terlapor memanggil Bunga untuk meminta nomor HP dan langsung merangkul anak korban dan mencium pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 kali,” ungkap Daspin dalam pers rilisnya, Rabu (19/10/2022).

Dia menambahkan, kronologi dari insiden itu pada saat orang tua Bunga sedang bekerja bermain musik di acara pernikahan. Korban pergi ke rumah N tempat yang disediakan untuk mereka bermalam di acara tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada saat Bunga sedang berbaring di ranjang kamar tempat untuk Bunga dan orang tua korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak anak korban kenal memanggil Bunga dari depan kamar menyuruh Bunga untuk keluar kamar.

Setelah itu laki-laki tersebut meminta nomor HP Bunga. Namun Bunga menjawab tidak tahu nomor HP, karena HP itu milik ibunya. Lalu HP yang dipegang Bunga diambil oleh terlapor dan terlapor tersebut langsung memasukkan nomor HP-nya dan menelpon ke nomor terlapor tersebut hingga terlapor tersebut mengetahui nomor HP Bunga.

“Setelah itu Bunga mau kembali masuk ke kamar, namun terlapor tersebut langsung merangkulnya dengan tangan kirinya dan tangan kanannya menahan pipi kiri anak korban sambil mencium pipi kanan Bunga. Saat itu korban hanya bisa diam dan terkejut,” beber Daspin.

Kemudian terlapor tersebut pergi keluar rumah dan Bunga langsung masuk kembali ke dalam kamar dan duduk di atas ranjang. Lalu tidak lama kemudian terlapor tersebut datang kembali menghampiri anak korban dari depan kamar sambil mengatakan: “Kamu marah kah?”

Bunga menjawab; “aku ga marah”. “Korban menjawab seperti itu karena merasa takut. Lalu terlapor tersebut mengatakan, “sini dek ada yang mau aku bilang”. Lalu anak korban menghampiri terlapor tersebut dan terlapor tersebut langsung memeluk anak korban menggunakan tangan kirinya.

“Pada saat laki-laki tersebut hendak mencium ke arah bibir anak korban saat itu anak korban langsung mendorong badan laki-laki tersebut menggunakan kedua tangan anak korban hingga anak korban terlepas dari pelukan terlapor tersebut,” jelasnya.

Kemudian terlapor tersebut langsung pergi keluar rumah dan anak korban langsung duduk di atas ranjang sambil ketakutan. Tidak lama kemudian terlapor tersebut ada datang kembali menghampiri terlapor di kamar dan mengatakan; “aku minta maaf, aku jatuh cinta sama kamu”. “Anak korban jawab “oh iya om” anak korban sambil menahan tangis dan takut,” ungkap Daspin. (art)

Related Articles

Back to top button