Hukum Dan Kriminal

Dalam Dompet Emak-Emak Ini, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalten.co – Dalam dompet emak-emak ini, polisi temukan puluhan paket sabu. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Ibarat pribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Kata-kata itu sangat pantas dilekatkan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YS yang berhasil diringkus aparat penegak hukum ini.

Pasalnya wanita berusia 36 tahun itu terkenal telah sering melakukan transaksi terlarang tersebut di kawasan Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya atau biasa disebut dengan Kompleks Ponton tersebut, Rabu (31/5/2023) lalu.

Wakasatresnarkoba Polresta Palanka Raya AKP Harno mengatakan, pengungkapan yang kali ini dilakukan pihaknya itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitias terlarang yang sering di lakukan pelaku ini.

“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 15,24 gram,” katanya, Jumat (2/6/2023).

Diterangkannya, jika 27 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Riau nomor 67 Rt. 002 Rw 023 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Ke 27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar YS,” paparnya.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button