Dana Tipikor SDN Bangkuang Dikembalikan
BUNTOK, Kalteng.co– Kejakasaan Negeri Buntok berhasil mengembalikan uang negara dari dugaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab fisik enam ruangan SDN Bangkuang yang melibatkan Hadriansyah Kepala Sekolah SDN Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp.252.961.631 melalui keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya H. Zainal Arifin, SH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan jalan, Panglima Batur Selasa (30/8/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barsel Antoni saat dikonfirmasi Rabu (31/8/2022) mengatakan, membenarkan pengembalian uang atas dugaan Tipikor itu.
Antoni mengatakan, pengembalian uang itu merupakan bukti dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Barsel.
“Saat ini terdakwa Hadriansyah masih diperiksa. Bahkan pemeriksaan sudah masuk ke tahap tiga yakni pemeriksaan saksi,”terangnya.
Antoni menambahkan, walaupun uang sudah dikembalikan, proses hukum kepada Hadriansyah tetap berlanjut sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
“Kami dari Pihak Kejaksaan hanya melakukan penuntutan, mudah-mudahan nanti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi keringanan saat sidang di pengadilan,” Terang Antoni.
Ia mengimbau, khususnya bagi para kepala sekolah agar tidak ceroboh melakukan pekerjaan dan menggunakan dana rehab sekolah. Sebab, kata dia, bisa tersandung masalah hukum Tindak Pidana Korupsi karena anggaran tersebut adalah bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Untuk ancaman hukuman bagi Hadriansyah yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman 4-6 tahun Penjara,”ujarnya.
Sementara H.Zainal Arifin, SH selaku kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim bisa meringankan tuntutannya.
“Dengan alasan, kliennya sudah mengembalikan uang negara itu,” tegasnya singkat.(ner)