Kuala Kapuas

Bawaslu Kapuas Sampaikan Perbaikan Saran Hasil Pencermatan SIPOL

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Bawaslu Kalteng melalui Bawaslu Kapuas sudah menyampaikan saran perbaikan hasil pencermatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ke KPU Kapuas. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo.

“Bawaslu Kapuas sudah menyampaikan saran perbaikan hasil pencermatan SIPOL kepada KPU Kapuas sebanyak dua kali, yaitu tanggal 9 Agustus 2022, dan tanggal 15 Agustus 2022,” ungkap Iswahyudi Wibowo, Rabu (31/8/2022).

Menurut Iswahyudi Wibowo, atas saran perbaikan tersebut, seharusnya memang KPU Kapuas menindaklanjuti dan dapat dilakukan perbaikan, apalagi menyangkut temuan data ganda, TMS maupun pencatutan data.

“Saran perbaikan ke KPU Kapuas saat verifikasi administrasi keanggotaan. Kemudian data yang ada untuk Kabupaten Kapuas terdiri ganda internal 231, lalu TMS tujuh, dan pencatutan dua,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah menjalankan berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 dan berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 305/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, mengenai pengawasan atas pelaksanaan verifikasi adminitrasi Partai Politik calon peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Iswahyudi melanjutkan sesuai arahan Bawaslu Kalteng, maka Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah membuka Posko Pengaduan terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota partai politik dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Terkait kendala-kendala sudah disampaikan kepada Bawaslu Kalteng,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button