Hukum Dan Kriminal

Di Flamboyan Bawah, Petugas Bekuk Pria Bernama Beruk Karena Ini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di Flamboyan Bawah, Petugas membekuk pria bernama Beruk. Bukan tanpa alasan tentunya, tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian ini dikarenakan pria berinisial ini diringkus sebab telah melanggar hukum.

Adapun kesalahan yang diperbuat oleh lelaki berusia 36 tahun ini dikarenakan telah memiliki dan menyimpan barang terlarang berupa serbuk kristal putih atau lebih trend dengan nama narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pria kelahiran 1987 ini diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kediamannya di Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (9/5/2023).

Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkotika. Kemudian pihaknya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023)z

Lanjutnya, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka. Saat berhasil mengamankanya, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,m.

“Selain itu juga ada barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka,” paparnya.

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (oiq)

Related Articles

Back to top button