Hukum Dan Kriminal
Di Kampung Tangguh Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, yang siap diedarkan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan terduga pelaku mengedarkan sabu.
“Waktu kita geledah kediamannya, ternyata benar terdapat sabu. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (oiq)




