Hukum Dan Kriminal

Di Tumbang Talaken, Polisi Ringkus Pemilik Tujuh Gram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di Tumbang Talaken, polisi ringkus pemilik tujuh gram sabu. Pengungkapan ini sendiri dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Rakumpit yang merupakan jajaran dari Polresta Palangka Raya.

https://kalteng.co

Pada kali ini, petugas meringkus pria berinisial HA. Lelaki berusia 49 tahun itu diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Jumat (4/8/2023) malam.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo mengatakan, pengungkapan baru-baru ini berawal laporan masyarakat mengenai informasi aktivitas yang dilakukan pelaku.

“Para petugas lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan hingga akhirnya dengan penangkapan. Sebelum itu kami lebih dulu menunjukan surat perintah kepada terduga pelaku,” katanya, Sabtu (5/8/2023) pagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, dengan disaksikan para saksi, pihaknya kemudian menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun sepeda motor yang dipergunakan. Dalam pemeriksaan ini, pihaknya menemukan dua paket sabu.

“Selain sabu berjumlah 2 paket dengan berat kotornya yakni 7,62 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic KH 6487 YB dan 1 ponsel merk Samsung model Duwos warna merah,” tukasnya.

Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, terang Joko, pelaku berinisial Ha akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan. (oiq)

Related Articles

Back to top button