Hukum Dan Kriminal

Diamankan di Seth Adji, Warga Bangkalan Simpan 28 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, pria berinisial S alias Sam (30), warga asal Bangkalan, Jawa Timur, berhasil dibekuk usai kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tepatnya di depan sebuah warung bakso dan mie ayam.

Saat itu, petugas menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok pada dashboard sepeda motor milik pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan ini hasil dari penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan lagi 25 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Secara keseluruhan, polisi menyita 28 butir ekstasi dengan berat kotor mencapai 12,7 gram. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button