Didakwa Pungli, Kades Dadahup Dituntut Lima Tahun

Surat tuntutan setebal 162 halaman tersebut dibacakan, oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo, SH., MH, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp.300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara, sedangkan untuk barang bukti perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali.
Untuk agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang akan dibuka sidang Selasa tanggal 10 Mei 2022. Terpisah pengacara terdakwa, Ismail, SH mengatakan akan membuat pembelaan (pleedoi) atas tuntutan JPU tersebut. (alh)



