Hukum Dan Kriminal

Dinyatakan P-21, Pencuri Gawai Segera Diadili

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinyatakan P-21, pencuri gawai segera diadili. Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyidikan kasus pencurian ponsel yang terjadi dan telah berhasil diungkap pada wilayah hukumnya tersebut.

Pelaku seorang pria berinisial DP (40) telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit gawai di sebuah warung Jalan Putri Junjung Buih Palangka Raya pada 7 Maret 2024 lalu.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, jika proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim terhadap kasus pencurian HP tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan serta dilanjutkan proses hukum tahap II oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian tersebu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Ibu Ovia Arisa (54) sedang menjaga warung di kawasan Jalan Putri Junjung Buih, dengan modus pelaku DP yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” katanya, Kamis (16/5/2024)

Pada saat itu pelaku datang ke warung dan memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko.

Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta 

“Atas tindak kejahatan tersebut maka pelaku pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama yakni 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.  (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button