Hukum Dan Kriminal

Ditebas Parang, Lengan dan Paha Nelayan di Tumbang Rungan Sobek

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditebas parang, lengan dan paha nelayan di Tumbang Rungan sobek. Kasus ini langsung direspon cepat jajaran Polsek Pahandut untuk menindaklanjutinya.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa ini bermula pada Rabu (19/7/2023). Dimana korban Abdullah (54)  diserang pelaku berinisial M (30).

“Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah  di Jalan Tumbang Rungan RT.2 / RW I, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/7/2023).

Lanjutnya, pada Kamis (20/7/2023) kemarin, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial M (30) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan tersebut.

“Peristiwa ini berawal saat korban bermaksud mengunjungi rumah menantunya tersebut. Tak berselang sampai disana, datanglah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang bersama satu orang pria lainnya ke ke rumah korban dengan maksud untuk mencari korban,” terangnya.

Saat berada di rumah korban, tersangka memanggil-manggil nama korban dari luar dengan memukul kaca jendela depan rumah menantu korban menggunakan parang yang dibawanya itu hingga pecah. Ketika itu di dalam rumah tersebut hanya ada istri dan cucu korban di dalamnya.

“Mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, Abdullah yang sedang berada di rumah keluarganya pun langsung bergegas pulang ke rumah untuk mengecek serta memastikan kondisi istri dan cucunya,” bebernya.

Setibanya di rumah, korban langsung dikeroyok oleh tersangka yang membacok menggunakan parang dan seorang pria lainnya memukul dengan kayu, sehingga dia mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan paha kiri belakang.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan tersangka M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksanaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button