Hukum Dan Kriminal

Divonis Tujuh Tahun, Bandar Sabu Saleh Akan Segera Dieksekusi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Divonis tujuh tahun, Bandar Sabu Saleh akan segera dieksekusi. Jajaran kejaksaan negeri (Kejari) Palangka Raya segera mengambil tindak terkait terbitnya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui, Saleh sebelumnya diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng di kediamannya. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati narkoba seberat 2 ons yang disimpan di dalam kamarnya, pada Oktober 2021 silam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata mengatakan, pihaknya telah menerima terkait eksekusi putusan dari MA.

“Untuk tindakan ini, kami akan secara patut memanggil terpidana dan kuasa hukumnya,” katanya ketika diwawancarai awak media, Senin (12/12/2022) siag.

Menurutnya, sesuai SOP, apabila dalam tiga pemanggilan nantinya tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Setelah masuk dalam DPO ini nantinya, kami juga akan melakukan pencarian terhadap terpidanan dengan bersinergi kepada seluruh stakeholder terkait,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button