Hukum Dan Kriminal

Dua Budak Sabu Diringkus di Jalan G Obos

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua Budak sabu diringkus di Jalan G Obos Palangka Raya. Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di wilayah hukum kerjanya.

Adapun pelaku yang diamankan dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah dua pria berinisial D (33) dan K (36). Keduanya diringkus di Jalan G Obos I, pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 10.30 WIB pagi kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya , AKP Aji Suseno mengatakan, usai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika itu, pihaknya segera merespon dan menindak lanjutinya.

“Usai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika tersebut, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Sambungnya, dari tangan pelaku petugas menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 29,87 gram. Serbuk kristal putih itu ditemukan dari dalam kantong celana pelaku D. 

“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button