Hukum Dan Kriminal
Dua Gadis Buron, Bobol Delapan Rumah Kosong
“Jadi pelaku ini modusnya berkeliling dan mencari rumah-rumah kosong untuk menjadi sasarannya,” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua wanita yang masih di bawah umur, yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut.
“Saat ini kita jadikan DPO. Kalau untuk dua orang pria yang di bawah umur, kita serahkan proses hukum ke unit PPA,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial R dan MR, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)