Hukum Dan Kriminal

Dugaan Mahasiswi Dicabuli, Praktisi Hukum Siap Beri Pendampingan Cuma-cuma

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan mahasiswi dicabuli, praktisi hukum siap memberikan pendampingan cuma-cuma. Sudah satu bulan lebih pasca perkara tersebut di laporkan ke Polda Kalteng, namun belum ada kejelasan.

Praktisi Hukum Kalteng Antonius Kristanto mengatakan, mengenai ramainya isu dugaan oknum dosen melakukan kekerasan seksual, pihaknya membuka pintu lebar untuk pendampingan hukum bagi korban.

“Hal ini dilakukan karena pertimbangan dampak psikologis dan trauma yang dialami korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (14/10/2022) siang.

Dijelaskan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng ini, dugaan kasus pelecehan seksual ini tentunya telah mencoreng dunia pendidikan di Bumi Tambun Bungai ini.

“Adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswinya ini tentunya memalukan dunia pendidikan. Dunia pendidikan harusnya memberikan contoh yang baik agar ditiru oleh siswa atau mahasiswa,” urainya.

Sementara itu, praktisi hukum lainnya, Ajung L Suan mengungkapkan, proses hukum harus sesuai ketentuan berlaku. Tentunya semua tidak ingin peristiwa serupa ini terjadi lagi. Hal ini tentunya telah mencederai dunia pendidikan di Kalteng

“Kasus ini dugaan asusila, kami juga meminta rektor universitas tempat oknum tersebut mengajar agar memberi tindakan tegas,” bebernya.

Menurutnya, terkait proses penyelidikan di kepolisian, pihaknya tidak bisa mecampuri. Tetapi apabila laporan sudah masuk, mestinya proses itu harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyesalkan lambannya proses penyelidikan kepolisian. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Apalagi dugaan kekerasan seksual diduga dilakukan oknum dosen,” tandasnya.

Hal senada diutara praktisi hukum Yuwanti. Ia berharap agar permasalahan ini segera diusut tuntas. Mengingat perkara ini pastinya akan sangat menyangkut psikis perempuan yang menjadi korban.

“Apalagi ini dalam dunia pendidikan, mereka harus mendapatkan kenyamanan sesuai koridornya sebagai mahasiwi. Sedangkan dosen itu harus menjdi pengayom mahasiswanya. Dalam hal ini Kepolisian agar segera memproses untuk memberi efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button