Dugaan Pencemaran Limbah Batubara, Praktisi Hukum Angkat Bicara

KUALA KURUN, Kalteng.co – Praktisi hukum Guruh Nagen SH MH angkat bicara terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat cucian batubara. Informasinya hal itu mencemari sungai kecil yang mengalir hingga DAS Kahayan.
Dia melihat dari sisi aturan hukum dalam usaha pertambangan batubara terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai pengawasan pengelolaan lingkungan hidup seperti dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini terkait aturan pengelolaan lingkungan hidup pasca tambang, jika memang dugaan itu benar dan berdampak bagi masyarakat atas kerusakan lingkungan atau bahkan adanya pencemaran limbah maka penyebab kerusakan atau pencemaran lingkungan tersebut dapat diberikan sanksi sesuai aturan yaitu sanksi administrasi, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana,” tutur Guruh Nagen, Rabu (27/4/2022).
Praktisi hokum ini berharap dugaan ini harus segera ditanggapi pemerintah daerah baik melalui ESDM ataupun DLH, sebab untuk kepentingan keberlangsungan lingkungan hidup.
“Peraturan hukum positif memberikan instrument jika perlu aktifitas produksi pertambangan dapat diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara, selama proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan ini berjalan,” tandasnya.(okt)




