Edarkan Sabu 11,47 Gram, Pria 41 Tahun Dibekuk Polisi di Pahandut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram dan mengamankan seorang pria berinisial AF (41), yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, setelah memastikan kebenaran informasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan warna hitam.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga kuat hasil transaksi narkotika,” katanya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengancam keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (oiq)



