Hukum Dan Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Jalan Murjani Diborgol

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Edarkan sabu, warga Jalan Murjani Diborgol. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Senin (12/9/2022) malam.

Petugas kepolisian berhasil meringkus pria berinisial HR. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan lelaki berusia 41 tahun, petugas mendapatkan dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 3,33 gram.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku memang merupakan target operasi kepolisian. Hal itu dikarenakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai bisnis yang dijalan pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku penyalahgunaan narkotika ini mendapati dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 3,33 gram. Untuk peran dari pelaku ini sendiri masih dalam pengembangan penyidik,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini juga sesuai dengan petunjuk Kapolda Kalteng untuk membasmi narkoba di Kalteng.

“Untuk pelaku yang kami amankan ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button