DPRD KALTENG

Kebebasan Berpendapat Hak Setiap Warga Negara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan aspirasi didepan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kalteng H. Abdul Razak, kepada Kalteng.co di gedung dewan, Kamis (17/11/2022). Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian daripada berjalannya demokrasi di Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung kemajuan negara baik berupa masukan yang bersifat membangun, maupun kritik serta saran.

“Setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi didepan umum, karena negara kita menganut sistem Demokrasi sebagaimana amanah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini menjelaskan bahwa kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat, juga tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“UUD 1945 Pasal 28 dan 28 E ayat (3), serta UU Nomor 9 tahun 1998 merupakan payung hukum yang jelas bagi setiap orang  berpendapat dan menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun penyampaiannya harus mengedepankan norma-norma kesopanan, beretika dan tidak bersikap anarkis,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi senior yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kalteng ini juga mengingatkan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif ketika melaksanakan tugas pengamanan dikala masyarakat menyampaikan pendapat didepan umum.

“Memang masyarakat bisa menyampaikan pendapat didepan umum dengan berbagai orasi. Namun yang terpenting adalah pemerintah melalui aparat penegak hukum harus mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif saat melakukan pengamanan, serta tidak boleh tersulut emosi mengingat hal tersebut merupakan tugas kewajiban aparat dalam menjaga Kamtibmas dan kondusifitas,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button