Hukum Dan Kriminal

Enam Pelaku Balap Liar Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Enam pelaku balap liar diciduk polisi. Penindakan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Respon Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng karena kerap meresahkan pengendara lainnya.

Aksi memacu secara cepat kuda besi itu berlangsung di jalanan umum yang berada di ruas Jalan Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (21/3/2024) dini hari.

Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso mengungkapkan, ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat mengenai sdanya aksi yang membahayakan tersebut.

“Sedikitnya ada sekitar enam kendaraan dan pemiliknya diamankan. Kendaraan itu rata-rata telah dimodikasi dan tidak sesuai spesifikasi pabrikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, usai berhasil diamankan itu, para pelaku balapan liar ini kemudian digulung menuju Markas Komando Ditsamapta Polda Kalteng. Mereka diberikan pembinaan sebagai bagian dari tindakan preventif dan edukatif.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sebagaimana kita ketahui bersama, aksi yang dilakukan kebanyakan kalangan muda ini tentu sangat berbahaya. Baik itu bagi diri sendiri maupun pengendara lainnya,” urainya.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong yang hampir rata-rata digunakan para pelaku balapan liar dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan bagi warga sekitar, bahkan ada kendaraan yang sengaja tidak menggunakan lampu dan nomor kendaraan bermotor.

“Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalteng dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button