Hukum Dan Kriminal

Gerebek Wisma di RTA Milono, Polisi Ringkus Pria Paruh Baya dan Sita Dua Ons Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 223,38 gram. Pelaku berinisial TI (58) ditangkap di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Minggu (17/11/2024) dini hari.  

https://kalteng.co

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.  

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menyatakan, penangkapan ini merupakan langkah serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.  

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.  

“Dampak narkoba sangat merugikan, baik dari segi sosial maupun ekonomi. Karena itu, kita perlu bekerja sama memutus rantai peredaran narkoba. Selain itu, menciptakan lapangan pekerjaan menjadi solusi untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button