Hukum Dan Kriminal

Gugatan Umi Mastikah Terkait KDRT, Sriosasko Sebut Itu Fitnah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gugatan Umi Mastikah terkait KDRT, Sriosasko sebut itu fitnah. Hingga saat ini perseteruan kasus perceraian pasangan publik figur tersebut masih terus bergulir setiap prosesnya.

Pada hari ini, Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian tergugat. Dalam hal ini, H M Sriosako tidak terima dengan isi dalil gugatan yang disampaikan penggugat (Umi Mastikah).

Sriosako mengatakan, sebagaimana diketahui, dalam pembacaan gugatan dalam sidang sebelumnya, jika Umi Mastikah menyebutkan dirinya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dalam hal ini saya tegaskan bahwa tidak benar apa yang disampaikan tersebut. Itu adalah sebuah fitnah,” katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya, adanya isi dalil tersebut merupakan sebuah fitnah, dan juga sebuah pencemaran nama baik. Dimana dalam agenda sidang hari ini Sriosako akan membuktikan bahwa isi dalil tersebut tidak benar.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dan Sriosako menyatakan sudah sangat siap mengikuti sidang hari ini, terlebih dengan agenda pembuktian tergugat, yang merupakan 100 persen ruang bagi dirinya untuk berbicara dan membuktikan yang ingin disampaikan

“Ini saatnya, saya akan buktikan bawa isi dalil gugatan Umi Mastikah itu tidak benar, saya merasa tidak pernah melakukan perbuatan KDRT kepada Umi Mastikah tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button