PRAPERADILAN: Sidang putusan praperadilan kasus penetapan tersangka ilegal logging oleh Polsek Timpah.KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Jajaran Polsek Timpah 5 Juli 2022 lalu mengamankan lima unit truk dengan muatan kayu olahan diduga tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal. Kemudian dalam kasus tersebut penyidik menetapkan satu tersangka diduga sebagai pemilik yaitu AS.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, AS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Senin (15/8/2022) pagi, praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Hakim menyatakan, rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu disampaikan oleh hakim.
“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segan menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal logging ini,” ungkap Ipda Fadlullah Azmy.
Disampaikannya, sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal logging.
“Dalam putusan hakim ada beberapa poin diantaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum. Kemudian putusan hakim tadi juga menyebut penahanan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum dan tindakan rangkaian atas penyidikan kepada termohon adalah sah dan berdasar atas hukum,” tutupnya.(alh)