Hari ini, Banwaslu Barsel Bakal Turunkan APK

BUNTOK, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barsel bakal menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik ruas jalan kota Buntok.
“Kami sudah menyurati partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri sampai dengan batas waktu 12 November 2023,” kata Suwarsono Ketua Banwaslu Barsel Senin (13/11/2023).
Dikatakannya, Bawaslu akan menyisir sisa-sisa alat peraga kampanye yang belum dilepas partai politik ataupun perorangan.
Perlu diketahui, kata Suwarsono, sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pencegahan dengan menyurati partai politik maupun perorangan.
Kemudian, kata dia, dengan mengundang secara langsung teman-teman dari partai politik untuk pencegahan awal di Kabupaten Barito Selatan. Jika pencegahan ini telah dilakukan beberapa kali. Maka selanjutnya tindakan tegas bakal dilakukan.
Sementara Anggota Bawaslu Barsel Rahmat Fauzan Azhami mengatakan pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November 2023 yang lalu maka caleg dilarang kampanye karena belum waktunya.
Sebenarnya, kata dia, penertiban ini tujuannya untuk pencegahan supaya caleg nya tidak terkena pelanggaran.
“Tapi buktinya sampai saat ini masih ada alat peraga kampanye yang terpasang sehingga kita melakukan penertiban,” tegasnya.
Su’aib Anggota Bawaslu Barsel menambahkan, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dan berharap tidak terjadi pelanggaran sehingga bisa berjalan dengan aman, maka perlu penguatan pencegahan
“Sekarang kita berada pada masa dilarang kampanye sampai dengan tanggal 27 November 2023. Setelah itu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 silakan berkampanye selama 75 hari. Kemudian masa tenang lalu pemilihan 14 Februari 2024,”jelasnya.
Sekarang, tambah dia, pada posisi dilarang kampanye dan itulah yang menjadi perhatian. Sehingga, kata dia, mari sama-sama melakukan pengawasan partisipatif agar teman-teman caleg tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. (ner)