Imbau Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Imbau masyarakat bahaya penyalahgunaan narkoba. Ancaman narkotika ini tidak hanya tidak menyerang fisik dari seorang penggunanya, tetapi juga menyerang psikis hingga dapat membuat kecanduan terhadap barang haram tersebut.
Selain itu, penyalahgunaan dan penyebaran narkoba ini juga merupakan sesuatu yang melanggar hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Para pelakunya dapat dihukum penjara atau hukuman mati.
Kompol Januar Kencana mengatakan, ancaman peredaran narkoba sangat berbahaya, baik itu mengancam keselamatan generasi bangsa dan secara tidak langsung narkoba merupakan musuh terbesar bagi negara.
“Sebagai aparat penegak hukum, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat ini penyebaran narkoba juga telah merebak ke semua golongan masyarakat,” katanya, Senin (5/9/2022).
Lanjut siswa Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-62 TA 2922, ia imbau masyarakat agar mewaspadai ancaman bahaya narkoba ini. Ia juga meminta agar seluruh masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melapor pada kepolisian terdekat agar segera ditindak lanjuti.
“Dengan begitu, upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba dapat lebih maksimal. Mengingat, dalam melakukan pencegahan tidak hanya dapat dilakukan oleh kepolisian saja,” ucapnya.
Dijelaskany mantan Kanit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ini, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan untuk memerangi narkoba dari lingkungannya masing-masing.
“Tentu narkoba ini telah menjadi permasalahan bersama. Karena peredarannya yang cukup masif, menjadikan kita semua harus lebih waspada, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (oiq)