Imigrasi Palangka Raya Fasilitasi Pemulangan Korban Dugaan TPPO Dari Irak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya telah memfasilitasi pemulangan seorang warga Palangka Raya berinisial RA yang sempat viral menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi menyatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai adanya warga yang menjadi korban TPPO tersebut.
“Informasi itu didapat dari viralnya sebuah video dari korban yang diunggah sejumlah akun tiktok. Kemudian kami segera mencari kebenaran kabar itu dan berusaha menghubungi korban,” katanya, Senin (19/8/2024).
Dijelaskannya, bahwa dalam membantu proses pemulangan RA itu pihaknya turut bekerja sama dengan Kementrian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman.
“Kasus TPPO adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, terutama korban. Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh dalam upaya pemulangan dan perlindungan korban TPPO,” tegasnya.
Dalam koordinasi yang dilakukan dengan Kemlu RI, Kantor Imigrasi Palangka Raya juga memberikan data yang diminta guna menginformasikan tentang korban, baik alamat maupun hal lainnya.
Selain itu, untuk keberangkatan dari korban dari Indonesia menuju Irak masih belum diketahui pasti perantaranya. Sebab, pembuatan paspor hingga hal lain bukan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dengan bekerja di luar negeri. Semoga, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat yang sekiranya hendak bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN