Hukum Dan Kriminal
Ingin Aniaya Teman Kerja, Warga Kapuas Justru Tewas

Namun saat pelaku mengatakan baru membunuh korban Andrianto, dan pimpinannya khawatir membuat pelaku lebih kalap, akhirnya permintaan tersebut disetujui.
Kemudian pimpinan bersama rekan-rekan kerja lainya mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku, guna memastikan yang selanjutnya melaporkan perihal kejadian ini ke aparat Polsek Kapuas Hulu.
“Pelaku telah dapat kita amankan. Hal ini setelah jajaran Polsek Kapuas Hulu melakukan koordinasi dengan pihak keluarganya, dan Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wib pelaku diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu,” jelas Kapolres.
“Pelaku I jalani proses hukum dan Undang-undang yang berlaku, akan dijerat pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ” pungkasnya. (alh)



