Hukum Dan Kriminal

Ingkar Janji Datangkan Puluhan Karyawan, Tukimin Dibekuk Tim Gabungan

Selanjutnya dalam prosesnya terjadi penyerahan uang secara bertahap melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp10 Juta dan tanggal 12 Juli 2022 waktu melakukan penyerahan secara transfer ke rekening atas nama Tukimin sebesar Rp. 21 juta, tanggal 22 Juli 2022 dilakukan transfer bebesar Rp. 8 juta dan 23 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp. 5 juta dan terakhir tanggal 24 Juli 2022 di transfer sebesar Rp. 10 juta namun sampai dengan saat ini hanya berjumiah tiga orang yang datang.

Seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim, dan saat dilakukan somasi tersangka Tukimin ada melakukan pengembalian sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan sisanya tersangka Tukimin berjanji mengembalikan sepenuhnya.
Namun sampai dengan saat ini tersangka tidak ada mengembalikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Barang bukti empat lembar salinan/print out kwintasi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 10 juta dari perusahaan kepada tersangka Tukimin, satu lembar bukti pengiriman uang tanggal 12 Jul 2022 kepada atas nama TUKIMIN dengan nomor rekening Bank BRI 0008-01-0584 13-50-6 sebesar Rp. 21 juta, satu lembar salinan/print out bukti pengiriman tanggal 22 juli 2022 kepada atas namaTUKIMIN dengan nomor rekening Bank BRI 0008-01058413506 sebesar Rp. 5 juta.

Kemudian satu lembar salinan/print out bukti pengiriman uang tanggal 23 Jul 2022 kepada atas nama Tukimin dengan nomor rekening Bank BRI 0008-01-058413-50-6 sebesar Rp. 5 juta, satu lembar salinan/print out bukti pengiriman uang tanggal 24 Juli 2022 kepada atas nama Tukimin dengan nomor rekening Bank BRI 0008-010584 13-50—6 sebesar Rp.10 juta, satu buku tabungan BRI BRITAMA no rekening 0008-010584 13-50-6 atas nama Tukimin beserta ATM.

“Tersangka Tukimin disangkakan tindak pidana penipuan, atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button