PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jadi komplotan curanmor, belasan anak diringkus polisi. Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, baru-baru ini.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian sedikitnya berhasil meringkus sebanyak 12 tersangka. Dimana 11 diantara pelaku tersebut berstatus masih di bawah umur dan sebagai pelajar di sejumlah sekolah di Palangka Raya.
Pelaku yang berhasil diamankan itu, ialah HI (19). Sedangkan pelaku yang berstatus dibawah umur diantaranya DA, RS, PB, AJ, DOP, JBT, MAW, DAM, GKZ, FAH dan MA.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana curanmor di wilayah Kota Cantik ini.
“Kejadian ini runtutannya terjadi dari April – Juli 2024. Total kendaraan yang dicuri oleh komplotan ini ada sekitar sembilan kendaraan,” katanya, Jumat (2/8/2024) pagi.
Dalam kasus curanmor pada rentan waktu selama empat bulan itu, pihaknya berhasil mengamankan sedikit 11 pelaku yang berstatus sebagai anak berhadapan hukum (ABH) atau dibawah umur dan satu pelaku lagi yang telah cukup umur.
“Dari total sembilan laporan polisi, kami berhasil mengamankan lima motor yang kondisinya masih utuh dan empat sisanya sudah dipreteli oleh pelaku. Kami juga mengamankan empat sepeda motor yang merupakan sarana para pelaku ini untuk menjalankan aksi pencurian tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, modus operandi dari komplotan ini merupakan kelompok anak-anak yang memang suka untuk mencari onderdil kendaraan, kemudian mereka melihat sasaran atau korban yang bisa dicapai sehingga melancarkan aksinya.
“Setelah berhasil kemudian mereka secara bersama-sama untuk mempreteli kendaraan tersebut dan mengambil bagiannya masing-masing. Onderdil itu dicuri untuk digunakan dalam memodifikasi kendaraan mereka masing-masing,” bebernya.
Sesuai ketentuan pasal 32 ayat(2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak anak telah berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun kurungan
“Satu anak RY ini kita terapkan pasal 480 karena dia ikut dalam membongkar hasil kejahatan itu mendapatkan bagian dari ninja kuning tersebut ,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN