Jadi Pengedar Narkotika, Pemuda 25 Tahun Diborgol di Rajawali VII

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pria berinisial MZ (25) yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Pria tersebut diamankan di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.







Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno mengungkapkan, timnya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ alias IJ yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).










Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 5,75 gram yang disimpan di dalam helm merah milik pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Cantik ini. Hal ini juga tentunya perlu dukungan dari masyarakat setempat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN