Hukum Dan Kriminal

Jaringan Sabu 8,3 Kg Terbongkar! Kakanwil Ditjenpas Kalteng Turun Tangan, Lima WBP Lapas Perempuan Palangka Raya Diperiksa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng memperketat pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). 

Hal itu dilakukan pasca terjadinya pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang melibatkan warga binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen jajarannya untuk memperkuat pengendalian internal dan menutup ruang penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di pemasyarakatan. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas,” tegasnya, Selasa (11/11/2025).

BNNP Kalteng sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dan ratusan butir ekstasi.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diduga melibatkan sejumlah warga binaan dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit.

Tiga nama disebut dalam penyidikan, yakni Ana dan Ririn Marniah dari Lapas Perempuan Palangka Raya serta Yuyut dari Lapas Sampit. Ketiganya kini telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya untuk pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.

Merespons hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kalteng langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala UPT pemasyarakatan di wilayahnya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.

“Kami sudah perintahkan agar razia insidentil dan pemeriksaan mendadak dilakukan lebih intens. Kontrol terhadap penggunaan ponsel dan komunikasi ilegal harus diperketat tanpa kompromi,” ujarnya.

Selain penguatan pengawasan, Murdiana menegaskan setiap perkembangan kasus wajib dilaporkan secara berjenjang dan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan justru tempat tumbuhnya jaringan baru. Kami terus berbenah dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya agar kasus seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga kini, lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh BNNP Kalteng dengan pendampingan penuh dari Kanwil Ditjenpas Kalteng. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button