Hukum Dan Kriminal

JPU Sebut Surat Verklaring Palsu, Mafia Tanah Madie Yakin Akan Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Surat verklaring palsu, mafia tanah Madie Goening Sius yakin akan bebas. Pelaku yang kerap meresahkan masyarakat mengenai masalah tanah itu kini telah diadili di meja hijau.

Pria lanjut usia berumus 69 tahun ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan tindak pidana praktik mafia tanah, Rabu (12/4/2013).

Dalam sidang terhadap warga Jalan Hiu Putih itu diketuai oleh Majelis Hakim Agus Sulistyono. Didampingi dua Hakim anggota, yaitu Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso.

Agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Januar Hapriansyah. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukum Mahdianor. Dari pantauan, tidak ada penjagaan ketat dalam persidangan tersebut.

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian dengan menyampaikan bahwa terdakwa diduga menggunakan vaklaring palsu dan dugaan itu berdasarkan beberapa ahli, salah satunya ahli Bahasa.

Terdakwa juga sudah meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar hasil penjualan lahan luasan 810 hektare. Padahal di lahan tersebut sudah ada sertifikat maupun bangunan lain milik masyarakat ataupun pemerintah daerah.

JPU Januar Hapriansyah mengatakan, verklaring milik terdakwa diragukan keabsahannya dan palsu. Terdakwa disangkakan melanggar pasal  385 KUHP dan sudah menjual serta membagikan bidang tanah kepada orang lain. Padahal di atas bidang tanah itu sudah ada milik orang secara sah.

Pada sidang pembacaan dakwaan berjalan lancar dan kondusif. Dipastikan dakwaan yang disusun sudah sesuai fakta dan barang bukti serta ungkapan berbagai saksi.

“Ada indikasi palsu dalam surat verklaring yang digunakan terdakwa. Pasalnya dari hasil fakta di lapangan, banyak pejabat yang bertanda tangan verklaring tidak menjabat saat itu,“ katanya.

Lanjut mantan Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini, pihaknya juga telah menghadirkan ahli bahasa untuk memastikan bahwa verklaring tersebut palsu. Sebab ada hal-hal maupun tulisan krusial yang berbeda. Pihaknya juga berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang disangkakan.

“Surat itu palsu dan kami JPU sudah berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut sudah sesuai dan terbukti. Kami juga memastikan langkah ini menjadi komitmen kejaksaan memberantas mafia tanah di Kalteng,” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) tersangka, yakni Mahdianor mengungkapkan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, banyak yang tidak bersesuaian fakta hukum. Selain itu, beberapa poin dalam dakwaan hanya berdasarkan opini hingga menetapkan kliennya sebagai terdakwa.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button