Hukum Dan Kriminal

JPU Sebut Surat Verklaring Palsu, Mafia Tanah Madie Yakin Akan Bebas

”Itu dari ahli hanya opini, makanya kami akan mengajukan eksepsi nanti untuk membela kepentingan terdakwa,” ujarnya selesai sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan itu bahwa verklaring palsu hanya lantaran redaksional dari verklaring tersebut dipermasalahkan. Pihaknya memastikan bahwa terdakwa hanya menerima vaklaring itu dari orang tuanya, artinya yang bersangkutan tidak tahu-menahu terkait hal tersebut.

https://kalteng.co

”Verklaring itu dari orang tuanya berdasarkan surat wasiat dan bertempat tinggal lebih 40 tahun, artinya tidak tahu-menahu dengan yang bertanda tangan. Makanya orang-orang yang melapor itu ke mana saja, malah sekarang mempersoalkan,” tegasnya.

Selain poin itu, pihaknya juga akan mempertegas statement Menteri ATR BPN yang menyebutkan bahwa, jika ada sertifikat di kawasan hutan maka yang bisa dipidanakan adalah pihak atau oknum BPN.

“Nah itu nanti kami akan kejar dan telusuri juga, bila ada sertifikat terbit dalam kawasan hutan maka melaporkan pidananya. Kita ini negara hukum. Ingat surat dakwaan itu ada puluhan sertifikat yang terbit di atas lahan dalam verklaring itu dan itu kawasan hutan.” tegasnya.

Pihaknya meyakini bisa membebaskan terdakwa dari berbagai dakwaan dalam persidangan nanti dan majelis hakim memberikan keputusan sesuai dengan asas keadilan.

“Kami yakin bisa membebaskan beliau, ini sangat dipaksakan dan ada muatan politik, serta tak sesuai fakta lapangan. Beliau ini dikorbankan pihak-pihak  tertentu,” katsnya.

Mahdianor membeberkan, verklaring tersebut pun sudah didaftarkan ke BPN, namun ditolak tanpa alasan yang sesuai aturan.

“Kita akan luruskan, siapa sebenarnya mafia tanah. Klien saya ini sudah berupaya namun ditolak. Ada oknum BPN yang berani menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan. Pokoknya kami akan kawal terus perkara ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan, sehingga perkara dipaksakan hingga ke pengadilan.

”Konkretnya kita kan berupaya memberikan hal terbaik untuk terdakwa. Ingat banyak yang dipaksakan dan banyak opini yang disampaikan,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button